Pada saat ini sedang menjadi polemik mengenai rencana pelarangan total (total ban) iklan rokok. Polemik ini berawal dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti:
1. Larangan untuk menjual produk tembakau secara eceran (per batang).
Ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti:
1. Larangan untuk menjual produk tembakau secara eceran (per batang).
2. Larangan untuk mengiklankan /mempromosikan di semua jenis media, yang meliputi media luar ruang, elektronik, online, cetak, media lainnya dan tempat penjualan.